Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) oleh Guru Pendidikan Agama Kemendikbud [PADAMU]
[PADAMU] Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) oleh Guru Pendidikan Agama Kemendikbud
March 29, 2016
Anda sudah memiliki NRG sebelumnya? ikuti panduan ini >> Verval NRG Guru Pendidikan Agama Kemendikbud (bagi yang sudah memiliki)
Perhatian !! Saat ini Hanya guru Pendidikan Agama yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG(Sistem memeriksa apakah guru mengajar sebagai Guru Pendidikan Agama dan ber NUPTK, jika guru bukan sebagai Guru Pendidikan Agama dan tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi).
CATATAN : Bagi Guru Pendidikan Agama, ajuan verval NRG diserahkan/ditujukan ke admin Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui ajuan verval NRG Guru Agama tersebut dan diteruskan ke Admin Kanwil Provinsi setempat untuk disetujui verval NRG permanen.
Berikut panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) oleh Guru Pendidikan Agama Kemendikbud :
1. Akses http://padamu.siap.id/ dan pilih Login PTK
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
– Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
– Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
– Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
– Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
– Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
– Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
9. Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Kantor Kemenag Kab/Kota akan mengajukan ke Kanwil Provinsi untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru Anda akan tampil pada layanan SIMPATIKA PTK Anda.
Comments
Post a Comment