Verval NRG Guru Pendidikan Agama Kemendikbud (bagi yang sudah memiliki) [PADAMU]
[PADAMU] Verval NRG Guru Pendidikan Agama Kemendikbud (bagi yang sudah memiliki)
March 29, 2016
Anda belum memiliki NRG ? ikuti panduan ini >> Pengajuan NRG Baru Guru Pendidikan Agama Kemendikbud (bagi yang belum memiliki)
Perhatian !! Saat ini Hanya guru Pendidikan Agama yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG(Sistem memeriksa apakah guru mengajar sebagai Guru Pendidikan Agama dan ber NUPTK, jika guru bukan sebagai Guru Pendidikan Agama dan tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi).
CATATAN : Bagi Guru Pendidikan Agama, ajuan verval NRG diserahkan/ditujukan ke admin Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui ajuan verval NRG Guru Agama tersebut dan diteruskan ke Admin Kanwil Provinsi setempat untuk disetujui verval NRG permanen.
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Jika disetujui oleh Kantor Kemenag Kab/Kota, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses VerVal NRG Guru Pendidikan Agama.
Mohon perhatikan beberapa Rule berikut sebelum melakukan VerVal NRG :
- Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG
- PTK yang memiliki data NRG pada arsip NRG, harus menggunakan NRG tersebut.
- Untuk jalur PPG No. Sertifikat Pendidik akan divalidasi ke DIKTI melalui webservice. No. Sertifikat Pendidik yang tidak terdapat pada data DIKTI tidak bisa dilakukan ajuan.
- Pengajuan NRG yang ditolak PRODIK bisa dibatalkan oleh PTK dan diajukan kembali.
- Verval dan Klaim NRG hanya bisa dilakukan oleh PTK yang telah memiliki NUPTK.
- Unggah file scan Sertifikat dan Ijazah minimal 200 KB dan maks 1 MB.
Berikut panduan VerVal NRG Guru Pendidikan Agama :
1. Akses http://padamu.siap.id/ dan pilih Login PTK.
2. Pilih layanan PADAMU PTK.
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar & Lanjut.
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan minimal ukuran file 200KB dan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
8. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) – (S26b2)
9. Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG (S26C2).
Klik untuk melihat panduan Prosedur untuk Klaim, Sengketa maupun Perbaikan Data (Nomor Peserta) NRG
Comments
Post a Comment