Cara mengembalikan PTK yang telah kembali aktif (Prosedur Batal Pelaporan Cuti Tugas Belajar)
PTK (Guru) yang diset berstatus “Cuti Tugas Belajar” oleh Admin Sekolah, dibebaskan kewajiban mengajarnya pada tahun ajaran aktif. Namun untuk menset aktif kembali mengajar/bertugas karena masa cuti tugas belajar telah berakhir atau selesai atau kesalahan entri yang lainya, silakan Admin/Operator Sekolah melakukan Prosedur Batal Pelaporan Cuti, berikut langkah singkatnya :
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non-Aktif, kemudian klik Daftar PTK Cuti Tugas Belajar.
- Tentukan PTK yang akan diset batal cuti tugas belajarnya. Pada kanan nama PTK terdapat tombol segitiga terbalik, klik tombol tersebut dan Klik Batal Pelaporan Cuti.
- Konfirmasi perubahan data yang akan Anda lakukan, klik Ya untuk menyimpan perubahan.
Comments
Post a Comment