Pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) & Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) oleh PTK [SIMPATIKA]
Perhatikan Alur dan Prosedur Ajuan SKBK berikut ini :
Agar PTK dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi :
- Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
- Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu. Hanya PTK Guru naungan Kemenag yang dapat mengajukan SKMT dan SKBK
Panduan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) sebagai berikut:
- Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih layanan SIMPATIKA PTK
- Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.
- Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.
- Akan ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali.
- Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).
- Pada dialog baru yang muncul, klik tombol Cetak Surat Ajuan.
- Silakan Cetak Surat Ajuan dan serahkan ke Kepala Madrasah/Sekolah yang tertera di masing-masing surat. Berikut contoh surat SKMT yang akan dicetak.
- Jika Anda juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, serahkan surat FORMULIR PENILAIAN KINERJA GURU UNTUK SKMT TAMBAHAN (PENUNJANG S29) yang telah Anda cetak tersebut kepada kepala sekolah non induk yang bersangkutan untuk meminta penilaian dan persetujuan.
AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK)
Setelah Ajuan SKMT PTK Disahkan oleh Kepala Madrasah, PTK mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK), berikut panduannya :
- Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan status ajuan Anda.
- Bagi PTK yang juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, penilaian SKMT diisi mandirioleh PTK yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian dan pengesahan dari Kepala Sekolah non induk tersebut. Klik pada sekolah non induk tersebut untuk mulai mengisi penilaian SKMT PTK pada sekolah non induk.
- Pada kotak dialog yang muncul, isikan nilai sesuai dengan yang diperoleh dari hasil penilaian oleh kepala sekolah non induk.
- Selanjutnya, periksa kembali isian penilaian SKMT yang telah Anda lakukan mandiri, jika telah sesuai klikCETAK.
- Setelah Anda mencetak SKMT pada sekolah non induk tersebut, segera minta PENGESAHAN kepada Kepala Sekolah yang tercantum dihasil cetak. Berikut contoh surat hasil cetak REKAP HASIL PENILAIAN pada sekolah non induk Kemendikbud.
- Jika SKMT Anda telah disahkan, maka akan muncul tombol Cetak Pengantar, klik pada tombol tersebut untuk cetak pengantar ajuan SKBK Anda.
- Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Cetak Surat Pengantar untuk mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK).
- Serahkan SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) tersebut ke Kantor Kemenag Kabupaten/kota setempat untuk dilakukan verval.
- Untuk melihat status ajuan Anda, silakan menuju halaman SKBK & SKMT Anda. Akan diberikan informasi oleh sistem Jika ajuan SKBK Anda telah disetujui oleh admin Mapenda Kota/Kabupaten setempat.
- Untuk melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Anda, silakan klik Disini untuk melihat langkah-langkahnya
Comments
Post a Comment