[SIMPATIKA] Prosedur untuk Klaim, Sengketa maupun Perbaikan Data (Nomor Peserta) NRG


Bagi PTK yang telah memiliki NRG, namun saat mengajukan verval NRG terdapat kesalahan data, silakan lakukan prosedur di bawah ini untuk :
Perhatian !! Hanya guru yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK)
a) Lakukan Prosedur Klaim NRG untuk Guru yang NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3).
alur nrg klaim
Bagi guru yang akan mengajukan verval NRG, namun ternyata NRG belum terekam pada sistem, maka silakan lakukan prosedur Klaim NRG, berikut panduan singkat untuk melakukan klaim NRG :
  1. Setelah login pada akun PTK, pada dasbor PTK pilih menu Verval NRG >> Ajukan Verval.  Isi bagian yang telah memiliki NRG dengan NRG dan Nomor Peserta Anda yang benar. Klik Benar & Lanjut jika sudah sesuai.
    S26b3-ajuan NRG
  2. Akan ditampilkan data Arsip NRG yang terdapat pada sistem, jika data Arsip NRG tersebut terekam atas nama orang lain, maka silakan lakukan klaim dengan mengisi Data NRG tersebut dengan data NRG yang Anda miliki. Klik Benar & Lanjut jika data sudah sesuai.
    S26b3-isi data NRG
  3. Konfirmasi data yang telah Anda isikan, klik Edit Kembali jika ada yang belum sesuai, Klik Simpan jika telah sesuai.
    S26b3-Konfirmasi data
  4. Ajuan VerVal NRG Anda telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan (S26b3) dan serahkan ke Admin Kemenag Kab/Kota Anda untuk disetujui ajuan verval klaim NRG Anda.
    s26b3
  5. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval NRG. Berikut contoh tampilan ajuan verval klaim NRG yang telah permanen.
    status verval permanen nrg ptk
b) Lakukan prosedur Sengketa NRG untuk MENGAMBIL ALIH NRG (S26b4) yang telah digunakan PTK lain. 
Bagi guru yang saat mengajukan VerVal NRG, namun ternyata NRG resminya telah menjadi milik PTK lain, silakan lakukan prosedur sengketa NRG berikut :
  1. Setelah login pada akun PTK, pilih menu VerVal NRG >> Ajukan Verval. Isi bagian yang telah memiliki NRG dengan NRG serta Nomor Peserta Anda yang benar. Klik Benar & Lanjut jika sudah sesuai.s26b4-ajukan verval
  2. Jika NRG yang Anda ajukan telah menjadi milik orang lain, maka sistem akan memberikan notifikasi peringatan bahwa NRG tersebut telah diklaim orang lain (telah menjadi milik orang lain). Klik Laporkan untuk melakukan prosedur sengketa.s26b4-laporkan sengketa
  3. Selanjutnya, silakan lengkapi data yang diperlukan untuk bukti sah kepemilikan NRG tersebut. Lampirkan bukti sertifikasi untuk bukti kepemilikan NRG serta informasi tambahan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian sengketa. Klik Simpan jika sudah benar.S26b4-input data bukti untuk sengketa
  4. Pada cendela konfirmasi yang muncul, klik Ya untuk melanjutkan.
  5. Laporan Anda telah diterima, Silakan menunggu proses penanganan dari Admin Kemenag Kota/Kab. KlikCetak untuk mencetak Surat Ajuan Penyelesaian Sengketa Nomor Registrasi Guru (S26b4) dan serahkan ke Admin Kemenag Kota/Kab Anda.  s26b4
  6. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval NRG. status
c) Lakukan prosedur Perbaikan Data NRG untuk MENGKOREKSI DATA Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki PTK. (S26b5)
Bagi guru yang saat melakukan ajuan Verval NRG, namun Nomor Peserta terindikasi tidak sesuai oleh sistem, maka silakan lakukan prosedur perbaikan Data Nomor Peserta NRG berikut :
  1. Login pada akun PTK Anda, pada dasbor PTK pilih menu VerVal NRG >> Ajukan Verval. Isi bagian yang telah memiliki NRG dengan NRG serta Nomor Peserta Anda yang benar. Klik Benar & Lanjut jika sudah sesuai.
    s26b5-input nrg dan nopes
  2. Jika nomor peserta Anda terindikasi tidak sesuai pada sistem, akan dimunculkan notifikasi peringatan seperti gambar di bawah ini, klik Laporkan untuk melanjutkan prosedur pelaporan perbaikan data nomor peserta NRG.
    s26b5-laporkan
  3. Isi data yang dibutuhkan untuk bukti keabsahan data NRG Anda. Lampirkan scan sertifikasi sebagai bukti NRG Anda dan nomor peserta serta informasi tambahan sebagai bahan pertimbangan perbaikan data oleh Admin Pusbang Prodik.  Klik Simpan jika sudah sesuai.
    s26b5-lengkapi data dan simpan
  4. Klik Ya pada cendala konfirmasi yang muncul.
    s26b5-pilih ya
  5. Laporan Anda telah diterima, Silakan menunggu proses penanganan dari Admin Kemenag Kota/Kab. KlikCetak untuk mencetak Surat Ajuan Perbaikan Data Nomor Registrasi Guru (S26b5) dan serahkan ke Admin Kemenag Kota/Kab Anda.
    s26b5
  6. Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG.
    status ajuan laporan NRG

Comments

Popular Posts