[SIMPATIKA] Pengajuan SKMT-SKBK oleh Guru Madrasah dari Madrasah Induk Swasta (Satminkal Swasta)
Perhatian !! Penerbitan SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri dilakukan oleh Kepala Madrasah Negeri. Sedangkan bagi guru satminkal madrasah swasta dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
Perhatikan Alur dan Prosedur Ajuan SKBK berikut ini :
Agar PTK dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi :
- Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
- Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.
Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT):
- Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih layanan SIMPATIKA PTK
- Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.
- Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.
- Akan ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali.
- Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).
- Pada dialog baru yang muncul, klik tombol Cetak Surat Ajuan.
- Silakan Cetak Surat Ajuan dan serahkan ke Kepala Madrasah/Sekolah yang tertera di masing-masing surat. Berikut contoh surat SKMT yang akan dicetak.
- Jika Anda juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, serahkan surat FORMULIR PENILAIAN KINERJA GURU UNTUK SKMT TAMBAHAN (PENUNJANG S29) yang telah Anda cetak tersebut kepada kepala sekolah non induk yang bersangkutan untuk meminta penilaian dan persetujuan.
Comments
Post a Comment