[SIMPATIKA] Dispensasi Kelayakan Tunjangan PTK oleh Kepala Madrasah/Sekolah


Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan dikatakan layak mendapat Dispensasi Kelayakan Tunjangan jika ;
  1. Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (Perpres No. 131 Tahun 2015)
  2. Bertugas di satuan pendidikan luar biasa / inklusi.
  3. Memiliki keahlian khusus dan langka.
  4. Bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri.
  5. Ditugaskan menjadi guru di Negara Lain atas dasar kerjasama antar negara.
  6. Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru:siswa (PP 74 Tahun 2008).
  7. Belum menyelesaikan Verval NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya.
Berikut langkah singkat pemberian Dispensi Kelayakan Tunjangan oleh Kepala Madrasah/Sekolah :
  1. Login sebagai Kepala Madrasah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA MADRASAH.
    simpatika-madrasah
  3. Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Persetujuan SKBK >> Dispensasi Kelayakan Tunjangan. Klik tombol Kelola Daftar Dispensasi Kelayakan Tunjangan .
    kelola-daftar-dispensasi
  4. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol tambah (+) untuk menambahkan data baru (perhatikan gambar).
    klik-tombol-tambah
  5. Selanjutnya akan ditampilkan daftar PTK di madarasah Anda, pilih PTK yang diinginkan dengan mencentang pada nama PTK tersebut.
    pilih-ptk
  6. Akan ditampilkan data PTK tersebut, isi form yang telah disediakan dengan Alasan Dispensasi danKeterangan tambahan. Jika telah sesuai klik Simpan.
    simpan
  7. Aplikasi berhasil menyimpan data dispensasi kelayakan tunjangan. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Dispensasi Kelayakan Tunjangan melalui tombol Cetak yang muncul.
    surat-dispensasi

Comments

Popular Posts