[SIMPATIKA] Dispensasi Kelayakan Tunjangan PTK oleh Kepala Madrasah/Sekolah
Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan dikatakan layak mendapat Dispensasi Kelayakan Tunjangan jika ;
- Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (Perpres No. 131 Tahun 2015)
- Bertugas di satuan pendidikan luar biasa / inklusi.
- Memiliki keahlian khusus dan langka.
- Bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri.
- Ditugaskan menjadi guru di Negara Lain atas dasar kerjasama antar negara.
- Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru:siswa (PP 74 Tahun 2008).
- Belum menyelesaikan Verval NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya.
Berikut langkah singkat pemberian Dispensi Kelayakan Tunjangan oleh Kepala Madrasah/Sekolah :
- Login sebagai Kepala Madrasah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih layanan SIMPATIKA MADRASAH.
- Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Persetujuan SKBK >> Dispensasi Kelayakan Tunjangan. Klik tombol Kelola Daftar Dispensasi Kelayakan Tunjangan .
- Pada halaman baru yang muncul, klik tombol tambah (+) untuk menambahkan data baru (perhatikan gambar).
- Selanjutnya akan ditampilkan daftar PTK di madarasah Anda, pilih PTK yang diinginkan dengan mencentang pada nama PTK tersebut.
- Akan ditampilkan data PTK tersebut, isi form yang telah disediakan dengan Alasan Dispensasi danKeterangan tambahan. Jika telah sesuai klik Simpan.
- Aplikasi berhasil menyimpan data dispensasi kelayakan tunjangan. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Dispensasi Kelayakan Tunjangan melalui tombol Cetak yang muncul.
Comments
Post a Comment